Rabu, 30 November 2011

Memelihara Prasarana Transportasi


Memelihara Prasarana Transportasi
Pemerintah telah menyediakan prasarana transportasi untuk kepentingan masyarakat.  Prasarana tersebut harus dijaga agar tidak cepat rusak.  Pemerintah, melalui dinas pekerjaan umum telah ditunjuk untuk menjaga dan memelihara prasarana tersebut.  Akan tetapi, sebagai masyarakat kita tentu tidak boleh berpangku tangan kepada mereka.  Sebagai masyarakat kita juga berkewajiban menjaga dan memelihara prasarana transportasi tersebut dengan cara sebagai berikut :
a)      Tidak membuang sampah sembarangan.
b)      Ada penghijauan di sepanjang jalan raya.
c)      Tidak menebang pohon seenaknya.
d)     Cepat melapor kepada petugas yang berwenang jika ada rambu lalu lintas yang rusak dan jalan yang berlubang atau rusak agar jalan yang rusak tidak melebar.
e)      Tidak merusak atau mencoret-coret tempat-tempat umum seperti halte, terminal, jembatan penyeberangan, dan wc umum.           
Sebagai masyarakat kita harus turut serta menjaga dan memelihara prasarana transportasi tersebut.  Dengan menjaga dan memelihara prasarana transportasi, maka para pengguna prasarana tersebut akan merasa nyaman menggunakannya.   

3 komentar: