Kamis, 28 Juni 2012

TANTANGAN TEKNOLOGI TERHADAP KEPUTUSAN PERSONALIA

TANTANGAN TEKNOLOGI TERHADAP KEPUTUSAN PERSONALIA Departemen sumber daya manusia dalam menjalankan fungsinya menghadapi berbagai macam tantangan baik dari dalam organisasi itu sendiri maupun dari luar organisasi.Keusangan tenaga kerja dalam perusahaan tidak dikendalikan akibat kemajuan teknologi,baik mesin,komputer maupun perlatan lainnya.Untuk mengantisipasinya perusahaan dapat menggunakan pendekatan reaktif maupun proaktif.endekatan reaktif adalah manajer memberikan tanggaan dari masalah-masalah SDM,sedangkan pendekatan proaktif adalah tindakan yang dimabil oleh manajer sebelum masalah yang terjadi lebih parah lagi. Berhubungan dengan tantangan tantangan organisasial yaitu sistem informasi dan teknologi sangat berpengaruh terhadap kualitas kontribusi dalam pengambilan keputusan keputusan personalia salah satunya: Kemajuan teknologi berdampak pada MSDM contoh : 1) kemajuan transportasi dan komunikasi meningkatkan mobilitas angkatan kerja *Bidang Transportasi Transportasi merupakan sarana penting dalam menunjang dan membantu mobilitas angkatan kerja. Contohnya: bus untuk para karyawan menuju ke kantor agar mereka dapat menuju ke kantor tepat waktu dan mengoptimalkan kerja karyawan karena mereka tidak perlu susah payah mencari angkutan umum dan tidak lelah sampai di kantor. Dalam proses produksi, Contohnya mesin pengisi minuman pada soft drink, personalia harus tanggap akan hal ini karena dapat membantu kinerja karyawan dalam memproduksi minuman tersebut. Oleh karena itu, bagian personalia dapat memenuhi kebutuhan transportasi tersebut, untuk dapat meringankan kerja para karyawan, agar karyawan dapat kerja secara optimal. *Bidang Komunikasi Pada saat sekarang transportasi dan komunikasi sangat menunjang dan membantu mobilitas angkatan kerja hal ini membantu banyak perusahaan untuk melakukan membangun perusahaannya secara luas dan tersebar di beberapa daerah karena tidak sulit bagian personalia mencari calon pegawai atau pekerja di daerah yang jauh dari perkotaan. Contohnya karena adanya internet pihak persolia dapat memberi informasi lowongan pekerjaan kepada calon pelamar pekerjaan tersebut dan pihak persolia dapat menghemat anggaranya daripada membuat iklan di media cetak ataupun media televisi / radio yang membuat pengeluaran lebih besar. Selain itu pula lewat teknologi intranet cabang perusahaan yang berada di daerah dapat memberi informasi secara cepat tentang karyawannya seandainya karyawan itu dibutuhkan di perusahaan utama. Atau sebaliknya perusahaan utama butuh informasi mengenai struktur dan system cabang perusahaannya yang berada di daerah dengan mudah dan cepat. 2) Otomatisasi contohnya penggunaan komputer mengubah tipe kebutuhan SDM Otomatisasai perkantoran adalah semua system informasi formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi informasi kepada dan dari orang yang berbeda di dalam maupun di luar perusahaan. Dengan kata lain otomatisasi perkantoran merupakan sebuah rencana untuk menggabungkan teknologi tinggi melalui perbaikan proses pelaksanaan pekerjaan. Beberapa system otomatisasi perkantoran secara formal dan didokumentasikan dengan suatu prosedur tertulis. System formal ini diterapkan di seluruh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mirip dengan sistem informasi manajemen. Namun sebagian besar system otomatisasi perkantoran tidak direncanakan atau diuraikan secara tertulis. System-sistem informal ini diterapkan saat diperlukan oleh perorangan untuk memenuhi keperluaannya sendiri. Dan otomatisasi perkantoran dimaksudkan untuk memudahkan segala jenis komunikasi baik secara lisan maupun secara tertulis. TUJUAN OTOMATISASI PERKANTORAN Secara umum OA dianggap sebagai cara untuk meningkatkan produktivitas yang memungkinkan para pekerja kantor memproses lebih banyak dokumen secara lebih cepat dan lebih baik serta dengan penampilan yang lebih menarik dan mampu menyediakan informasi yang lebih baik untuk pengambilan keputusan. Otomatisasi kantor digunakan oleh semua orang yang bekerja di dalam kantor. Pada dasarnya ada empat kategori pemakai otomatis kantor, yaitu : 1. Manajer adalah orang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan terutama sumber daya manusia. 2. Profesional yakni tidak mengelola orang tetapi menyumbang keahlian khususnya (mis. Pembeli, wiraniaga, dan asisten staff khusus). Manajer dan profesional secra bersama dikenal sebagai pekerja terdidik. 3. Sekretaris bisanya ditugaskan pada pekerja terdidik tertentu untuk melaksanakan berbagai tugas menangani korespondensi, menjawab telepon, dan mengatur jadwal pertemuan. 4. Clerical Employee (pegawai administratif) melaksanakan tugas untuk-tugas untuk sekretaris, seperti mengoperasikan mesin fotocopy, menyusun dokumen dan mengirimkan surat. Otomatisasi perkantoran mencakup semua system elektronik formal dan informal yang terutama berkaiatan dengan komunikasi informal dari orang-orang didalam maupun diluar perusahaan. Sistem Elektronik Formal dimaksudkan sebagai kegiatan perkantoran yang dokumentasiakan dengan suatu prosedur tertulis. semua perusahaan menerapakan system formal untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Misalnya untuk pengelolaan informasi yang didistribusikan ke manajer berupa laporan-laporan periodik maupun laporan khusus.Sistem Elektronik informal berarti system perkantoran yang tidak direncanakan atau diuraikan secara tertulis. System-sistem informal ini diterapkan saat diperlukan oleh perorangan untuk memenuhi keperluannya sendiri. Misalnya melakukan konsultasi atau diskusi dengan pengambil keputusan lainnya.

Sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara

Sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara Kita telah mengetahui bahwa negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Negara tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara terutama dalam hal kesempatan. Kesempatan dalam bidang politik, bidang ekonomi, dan sosial hendaknya diberikan sama. Setelah kesempatan diberikan sama, berikutnya tergantung kepada masing-masing kemampuan warga negara itu sendiri. Misalnya, semua warga negara yang memenuhi persyaratan boleh mengajukan lamaran sebagai pegawai negeri sipil. Meskipun pada akhirnya tidak semua lamaran bisa diterima karena tergantung kemampuan warga negara mengikuti proses seleksi yang diadakan. Hal terpenting adalah semua warga negara telah diberi kesempatan yang sama. Kedudukan dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam berbagai bidang kehidupan berlaku tanpa membedakan unsur-unsur primordial dari warga negara itu sendiri. Primordial artinya hal-hal yang berkaitan dengan asal atau awal seseorang. Misalnya, asal suku, agama, ras, kelompok, dan sejarah. Negara Indonesia yang demokratis tidak mengenal adanya warga negara kelas utama atau warga negara kelas dua. Semua warga negara memiliki derajat kedudukan hukum yang sama. Warga negara tidak boleh dibedakan berdasarkan asal usul primordialnya. Dalam praktiknya, pemberian kesempatan bagi semua warga negara memang ada pembedaan dan pembatasan. Akan tetapi, pembedaan dan pembatasan tersebut bukan didasarkan atas perbedaan primordial. Pembedaan dan pembatasan tersebut hanya pembedaan teknis dan kemampuan semata. Jadi, tidak semua warga negara mendapat kesempatan yang sama dalam suatu kegiatan bernegara. Contohnya dalam hal formasi untuk menjadi pegawai negeri sipil, yaitu guru. Memang semua warga negara Indonesia berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai negeri sipil. Namun, dalam syarat pendaftaran guru dikemukakan beberapa syarat, misalnya : 1. Calon adalah sarjana pendidikan yang telah menempuh jenjang strata satu. 2. Calon adalah sarjana non pendidikan, tetapi telah mendapat ijazah akta mengajar. 3. Calon berusia maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri. 4. Calon sudah memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun dengan bukti surat keterangan yang sah. 5. Sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan dari dokter. Dengan adanya beberapa persyaratan tersebut maka hanya warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria yang dapat mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil untuk guru. Jadi, tidak semua warga negara memiliki peluang untuk jabatan itu. Namun, hal itu bukan berarti negara bersifat diskriminatif terhadap warganya. Negara bersifat diskriminatif ketika mensyaratkan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil dengan syarat-syarat yang bersifat primordial. Misalnya, yang dapat mencalonkan hanya warga negara yang berasal dari Jawa saja, atau calon harus beragama tertentu saja, atau calon diutamakan yang berdarah Aceh. Dalam berbagai undang-undang dan peraturan lain dikemukakan adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi waraga negara untuk bisa berpartisipasi dalam suatu kegiatan bernegara. Syarat-syarat tersebut bersifat teknis dan administratif. Syarat tersebut bukan dimaksudkan untuk membeda-bedakan warga negara berdasar ras, suku, agama, maupun golongan. Contohnya, bahwa semua warga negara berhak untuk memilih atau memiliki hak pilih dengan syarat warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Bahwa semua warga negara berhak menjadi wakil rakyat dengan berbagai syarat. Persamaan kedudukan warga negara adalah memberlakukan warga negara untuk mendapatkan kesempatan dan berpartisipasi dalam bernegara tanpa membeda-bedakan golongan, asal usul daerah, ras, suku, agama, jenis kelamin, dan budaya yang dimiliki. Oleh karena itu, kita juga perlu memiliki sikap menerima dan menghargai semua warga negara tanpa membeda-bedakan mereka. Sikap itu dapat kita biasakan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dengan menerima karyawan dari suku bangsa lain, mau bekerja sama dengan orang lain berdasar atas prestasi, bukan karena persamaan daerah, memberika kesempatan bagi warga yang cacat untuk bekerja, menerima wanita sebagai pemimpin dalam suatu perkumpulan.

Sengketa

Sengketa Sekarang ini banyak diwarnai sengketa antarbangsa atau negara. Di masa lalu, sengketa terbesar pada abad XX adalah terjadinya Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Banyak negara yang terlibat dalam sengketa itu. Pada awal abad XX ini, sengketa internasional masih saja terjadi. Bukan perang besar yang melibatkan banyak negara, tetapi perang atau sengketa antarnegara yang ada hampir di belahan dunia. Konflik yang terjadi di berbagai wilayah itu tidak kalah kejamnya dengan perang dunia. Ribuan bahkan jutaan umat manusia harus menderita, mereka tidak aman tinggal di negaranya sendiri. Konflik atau sengketa antarnegara menunjukkan hubungan antar bangsa yang bermusuhan. Tingkat hubungan antarbangsa dapat diklasifikasikan sebagai berikut. a. Hubungan yang bersahabat b. Hubungan yang tidak bersahabat c. Hubungan yang tegang d. Hubungan yang bermusuhan Setiap negara tentu saja mengharapkan hubungan yang bersahabat. Hubungan yang bersahabat akan menciptakan kerja sama dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan kepentingan nasionalnya masing-masing. Hubungan yang bermusuhan hanya akan menciptakan sengketa antarkedua belah pihak. Penyebab terjadinya sengketa antarnegara berbeda dengan sengketa yang terjadi antarnegara lainnya. Dengan demikian, penyebab terjadinya sengketa dapat beragam sesuai dengan masalah yang dipersengketakan. Perang antara Inggris dan Argentina tahun 1982 berbeda penyebabnya jika dibandingkan dengan sengketa Israel dan Palestina. Saat ini, ada negara yang banyak sekali terlibat sengketa dengan negara lain, contohnya Amerika Serikat. Setelah selesainya Perang Dunia II, Amerika Serikat banyak persengketaan dengan negara lain. Misalnya, Perang Dingin dengan Uni Soviet, Perang Vietnam, Perang Teluk, invasi ke Afganistan dan Irak. Kawasan yang dilanda konflik hebat dewasa ini adalah Timur Tengah. Negara-negara di Timur Tengah juga rawan konflik. Beberapa negara yang terlibat konflik di Timur Tengah, antara lain Israel, Mesir, Libanon, Suriah, Irak, Iran, dan Palestina. Berdasarkan berbagai sengketa yang terjadi antarnegara maka sebab-sebab terjadinya sengketa dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 1. Ambisi untuk menundukkan negara lain dalam rangka pamer kekuasaan dan menguasai suatu negara. Di masa lalu, negara-negara barat berusaha menguasai negara-negara Asia Afrika melalui gerakan imperialisme dan kolonialisme. Akibatnya negara-negara tersebut berperang dengan negara-negara jajahan. Misal, Indonesia dengan Belanda antara tahun 1945-1949. Ambisi untuk saling menguasai negara juga memicu terjadinya Perang Dunia I dan II. 2. Perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah. Contoh, sengketa Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan-Ligitan dan Blok Ambalat, sengketa kepemilikan kepulauan Spartly antara Cina, Vietnam, Taiwan, Malaysia, dan Filipina, serta sengketa Jepang dengan Rusia memperebutkan Pulau Kurir. 3. Penguasaan sumber alam Penguasaan sumber alam merupakan sebab utama suatu negara bersengketa. Sengketa antara Irak dan Kuwait tahun1991 disebabkan anggapan Irak bahwa Kuwait telah mengambil sumber minyak Irak. 4. Perbedaan kepentingan ideologi dan politik Era perang dingin menandakan adanya sengketa dan saling berebut pengaruh antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet. Amerika Serikat mewakili ideologi liberal, sedangkan Uni Soviet mewakili ideologi komunis. Sementara sengketa antara Indonesia dan Malaysia yang pernah terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin dapat dikategorikan karena perbedaan kepentingan politik. 5. Klaim karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat Hal ini dapat terjadi karena suatu negara menganggap negara lain telah melanggar suatu konversi atau perjanjian internasional. Konvensi internasional itu seperti kepemilikan senjata nuklir, senjata pemusnah massal, senjata kimia yang dianggap dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Contoh, Amerika Serikat menganggap Iran dan Korea Utara melanggar konvensi internasional tentang pengayaan uranium untuk tujuan damai. Jika klaim atau anggapan ini berlanjut maka bisa menyebabkan sengketa.

Ragam Bahasa

Ragam Bahasa Mempelajari ragam bahasa itu sangat penting dan dibutuhkan dalam berbahasa yang baik dan benar sesuai dengan kaidah yang berlaku. Di dalam dunia perkuliahan kita sebagai mahasiswa wajib hukumnya untuk menguasai ragam bahasa dalam rangka mengerjakan Penelitian Ilmiah (PI), Karya Ilmiah, Makalah, Skripsi dang sebagainya. Dan secara umum peran mahasiswa di lingkungan masyarakat menjadi tolok ukur intelektual dalam berbahasa dan berkomunikasi di lingkungan masyarakat. 1. Pengertian Ragam Bahasa Ragam bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda sesuai topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, lawan bicara, serta orang yang dibicarakan. Ragam bahasa agar menjadi panutan bagi masyarakat pengguna Bahasa Indonesia, yang perlu diperhatikan ialah kaidah tentang nirma yang berlaku dan berkaitan dengan latar belakang pembicaraan (situasi pembicaraan), pelaku bicara, dan topik pembicaraan. 2. Bentuk-bentuk Ragam Bahasa Ragam bahasa dibedakan berdasarkan media pengantar dan berdasarkan situasi & pemakainya. Berdasarkan media pengantar atau sarananya, ragam bahasa dibagi atas : a. Ragam Lisan Ragam lisan adalah bahasa yang diujarkan oleh pemakai bahasa. Kita bisa menemukan ragam lisan yang standar dan ragam lisan nonstandar. Ragam lisan standar, misalnya pada saat orang memberi pidato atau sambutan, dalam situasi perkuliahan, dan ceramah. Ragam lisan nonstandar, misalnya dalam percakapan antarteman, percakapan di pasar, atau dalam kesempatan nonformal lainnya b. Ragam Tulis Ragam tulis adalah bahasa yang tertulis atau yang tercetak. Ragam tulis pun dapat berupa ragam tulis standar dan ragam tulis nonstandar. Ragam tulis standar, kita bisa menemukannya di buku-buku pelajaran, teks, majalah, surat kabar, poster, dan iklan. Ragam tulis nonstandar, kita bisa menemukan majalan remaja, iklan, atau poster. Berdasarkan situasi dan pemakaian, ragam bahasa dibedakan atas : a. Ragam Bahasa Baku Tulis Ragam bahasa baku tulis merupakan merupakan ragam yang dipakai dengan resmi dalam buku-buku pelajaran atau buku-buku ilmiah. Ragam baku tulis berpedoman pada pedoman umum ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan, pedoman umum pembentukan istilah, dan KBBI. Dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis makna kalimat yang diungkapkan tidak ditunjang oleh situasi pemakaian. Ragam bahasa baku tulis dalam penggunaannya diperlukan kecermatan dan ketepatan di dalam pemilihan kata, penerapan kaidah ejaan, struktur bentuk kata dan struktur kalimat, serta kelengkapan unsur-unsur di dalam struktur kalimat. b. Ragam Bahasa baku Lisan Ragam baku lisan adalah bagaimana menggunakan ragam bahasa baku tulis tersebut dalam situasi lisan. Dalam ragam bahasa baku lisan makna kalimat yang diungkapkan ditunjang oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelesapan unsur kalimat. Namun, hal itu tidak mengurangi ciri-ciri kebakuannya. Ketepatan dalam pilihan kata dan bentuk kata serta kelengkapan unsur-unsur di dalam kalimat tidak menjadi ciri kebakuan dalam ragam baku lisan karena situasi dan kondisi pembicaraan menjadi pendukung di dalam memahami makna gagasan yang disampaikan secara lisan. Pembicaraan lisan dalam situasi formal berbeda tuntutan kaidah kebakuannya dengan pembicaraan lisan dalam situasi tidak formal atau santai. Berdasarkan lingkungan, ragam bahasa dibagi atas : a. Ragam sosial Ragam social dapat didefinisikan sebagai ragam bahasa yang sebagian norma dan kaidahnya didasarkan atas kesepakantan bersama dalam lingkungan social yang lebih kecil dalam masyarakat. Ragam social membedakan penggunaan bahasa berdasarkan hubungan orang misalnya berbahasa dengan keluarga, teman akrab dan atau sebaya, serta tingkat status social orang yang menjadi lawan bicara. Ragam social ini juga berlaku pada ragam tulis maupun ragam lisan. Sebagai contoh orang takkan sama dalam menyebut lawan bicara jika berbicara dengan teman dan orang yang punya kedudukan social yang lebih tinggi. Pembicara dapat menyebut “kamu” pada lawan bicara yang merupakan teman tetapi takkan melakukan itu jika berbicara dengan orang dengan status social yang lebih tinggi atau kepada orang tua. b. Ragam fungsional Ragam fungsional, sering juga disebut ragam professional merupakan ragam bahasa yang diakitkan dengan profesi, lembaga, lingkungan kerja, atau kegiatan tertentu lainnya. Sebagai contoh yaitu adanya ragam keagamaan, ragam kedokteran, ragam teknologi dll. Kesemuaan ragam ini memiliki fungsi pada dunia mereka sendiri. 3. Peran ragam bahasa dalam berkomunikasi. Ragam bahasa memiliki peran sangat penting agar dalam berkomunikasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tempat terjadinya kontak berbahasa, sesuai dengan siapa lawan bicara, dan sesuai dengan topik pembicaraan. Bahasa Indonesia yang baik tidak selalu perlu beragam baku. Yang perlu diperhatikan dalam berbahasa yang baik adalah pemanfaatan ragam yang tepat dan serasi menurut golongan penutur dan jenis pemakaian bahasa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia.

Perwujudan semangat kebangsaan

Perwujudan semangat kebangsaan Nasionalisme dan patriotisme sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup dan kemajuan dari negara kebangsaan. Negara kebangsaan seperti Indonesia sangat memerlukan warga negara yang memiliki jiwa nasionalisme dan patriotsme yang tinggi. Andaikan bukan semangat nasionalisme yang menopang negara kebangsaan saat ini kemungkinan negara kebangsaan Indonesia tidak akan bertahan. Negara yang warga negaranya memiliki semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme maka warga negara tersebut dapat diandalkan untuk membela, berjuang demi tegaknya negara, maju, dan bersedia mengisi bagi kemajuan dan kelangsungan hidup negaranya. Sebaliknya, suatu negara yang warga negaranya tidak memiliki semangat nasionalisme ataupun patriotisme maka dalam perilakunya mudah sekali untuk melakukan tindakan yang dapat menghina nama baik bangsa, menjual harga diri bangsa, dan merendahkan martabat bangsanya. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi dari warga negara bukan berarti harus mencintai dan loyal kepada pemerintah negara secara membabi buta. Misalnya, sikap pokoknya saya cinta dan harus membela pemerintah saya, meskipun pemerintah itu berbuat salah. Warga negara dapat saja tidak mencintai atau patuh pada pemerintah karena pemerintah telah melakukan tindakan yang dapat menghancurkan negara, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, berbuat kejam pada warga, dan serba berkuasa. Akan tetapi, karena tetap mencintai dan loyal pada negara bangsanya maka warga negara menginginkan pemerintah yang salah itu diganti. Rasa kecintannya pada negara bangsa menumbuhkan rasa khawatir dan rasa kehilangan apabila negaranya rusak dan hancur karena pemerintah yang buruk tersebut. Disini perlunya penegasan sikap yang benar mengenai semangat nasionalisme dan patriotisme pada diri warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nasionalisme dan patriotisme adalah warisan dan peninggalan dari para pendiri negara. Nasionalisme dan patriotisme terbukti mampu menggerakkan rakyat Indonesia berjuang mengusir penjajah dan mendirikan negara Indonesia yang merdeka, bebas, dan berkedaulatan. Sekarang ini bangsa Indonesia telah merdeka. Tugas kebangsaan kita adalah mengisi dan mengusahakan bangsa ini mencapai tujuan, yaitu terciptanya masyarakat Indonesia yang berkeadilan dan berkemakmuran. Tugas kebangsaan ini harus pula dilandasi oleh semangat nasionalisme dan patriotisme dan dilanjutkan oleh generasi penerusnya. Untuk memperkuat dan melanggengkan semangat kebangsaan, perlu diciptakan alat atau prasarana yang mampu mengikat kita sebagai satu bangsa dan negara Indonesia. Alat atau prasarana tersebut berfungsi sebagai pemersatu bangsa. Bangsa Indonesia perlu memperkenalkan alat-alat pemersatu bangsa tersebut kepada seluruh warganya. Dengan bersedia menerima dan mengakui alat pemersatu bangsa maka nasionalisme warga negara dapat dipertahankan secara terus menerus. Alat-alat pemersatu bangsa tersebut antara lain sebagai berikut: 1. Bahasa pemersatu, yaitu bahasa Indonesia 2. Bendera negara, yaitu sang merah putih 3. Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya 4. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila 5. Semboyan negara, yaitu Bhineka Tunggal Ika 6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila 7. Hukum dasar negara, yaitu UUD 1945 8. Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat 9. Konsep wawasan nasional, yaitu Wawasan Nusantara 10. Kebudayaan nasional yang merupakan puncak dari kebudayaan daerah di Indonesia Semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia dicerminkan dalam sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Sila ketiga adalah dasar bagi nasionalisme Indonesia yang selanjutnya menjadi dasar bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan berlandaskan pada sila ketiga Pancasila maka ciri-ciri nasionalisme Indonesia adalah semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya negara Indonesia, negara-negara lain di dunia ini pun membutuhkan alat pemersatu bagi kelangsungan negaranya. Negara lain memiliki lagu, bendera, semboyan negara, dan lain-lain sebagai pemersatu bangsa, identitas nasionalnya dan juga perwujudan nasionalisme warga negara.

Perilaku yang Demokratis

Perilaku yang Demokratis Demokratis akan tegak apabila didukung oleh perilaku warga negara yang demokratis. Demikian pula, demokrasi dalam suatu negara hanya akan tumbuh apabila dijaga oleh warga negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan hanya dapat menikmati kebebasan individu, tetapi juga mampu memikul tanggung jawab secara bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang cerah. Warga negara perlu menunjukkan perilaku yang demokratis. Perilaku yang demokratis merupakan perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi. Perilaku demokratis warga negara merupakan cerminan adanya kepribadian yang demokratis. Perilaku yang demokratis merupakan pencerminan dari masyarakat yang memiliki budaya demokrasi. Demokrasi tidak datang dengan sendiri atau tumbuh dengan sendirinya di suatu negara. Demokrasi harus diupayakan, dibangun, dipelihara, dan dipertahankan. Oleh karena itu, perlu upaya yang nyata dari seluruh warga bangsa maupun penyelenggara negara untuk membangun pemerintahan demokrasi maupun budaya demokrasi. Masyarakat yang memiliki budaya demokrasi akan sangat mendukung kelangsungan hidup negara demokrasi. Negara demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang demokratis, tetapi juga budaya demokrasi di kalangan warga negara. Sekarang, saya sadar akan pentingnya budaya demokrasi bagi negara demokrasi. Menjadi tanggung jawab kita selaku warga negara untuk meyakini, menanamkan, dan menerapkan budaya demokrasi di berbagai lingkungan kehidupan. Budaya demokrasi juga mencerminkan kepribadian yang demokratis. Menurut Rusli Karim, ciri kepribadian yang demokratis adalah sebagai berikut: a. Inisiatif b. Disposisi resiprositas c. Toleransi d. Kecintaan terhadap keterbukaan e. Komitmen dan tanggung jawab f. Kerja sama keterhubungan Sebaliknya, kepribadian yang tidak demokratis akan merusak sendi-sendi demokrasi negara. Misalnya, merasa benar sendiri dan tidak mau mengakui keberagaman. Orang yang demikian akan sulit diajak bermusyawarah. Contoh lainnya adalah perilaku suka kekerasan, sikap tertutup, tidak mau menerima kekalahan, dan memaksakan diri. Kepribadian yang demokratis akan melahirkan perilaku-perilaku yang demokratis. Perilaku demokratis tidak hanya milik warga negara biasa, tetapi juga harus dimiliki para pejabat politik dan aparat negara/pemerintahan. Pejabat dan penyelenggara negara mutlak memiliki kepribadian dan perilaku yang demokrasi karena merekalah yang lebih menjalankan lembaga-lembaga demokrasi. Selain itu, mereka akan jadi contoh bagi perilaku warga negara. Untuk itu budaya demokrasi perlu ditumbuhkembangkan, baik di tingkat rakyat maupun bagi para pejabat negara. Caranya adalah dengan melalui pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dapat dilakukan melalui jalur informal, formal, dan nonformal. Keluarga merupakan pendidikan informal untuk menanamkan demokrasi pada anggota keluarga. Keluarga perlu menanamkan budaya demokrasi, misalnya menghargai perbedaan, senantiasa musyawarah, pembagian tugas, dan lain-lain. Jika keluarga membiasakan budaya demokrasi maka dalam diri anak akan terbentuk kepribadian demokrasi sejak kecil. Perkuliahan merupakan jalur formal untuk melakukan pendidikan demokrasi. Salah satu pendidikan demokrasi di perkuliahan adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Melaui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari pesrta didik. Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Jalur informal, misalkan melalui kegiatan rapat-rapat di masyarakat, ikut serta dalam suatu partai, ikut pilkada, dan lain-lain. Melalui keterlibatan langsung warga terhadap hal tersebut maka dapat menumbuhkan budaya demokrasi.

Pembentukan perilaku menyimpang

Pembentukan perilaku menyimpang Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus-kasus yang dapat dikategorikan sebagai penyimpangan sosial. Kasus-kasus ini semakin hari semakin meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya sehingga menjadi masalah sosial yang harus ditangani dengan serius dan maksimal. Contohnya, seperti tindakan kriminal, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkoba, dll. Tindakan kriminal merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap aturan dan perundang- undangan yang berlaku di masyarakat. Kejahatan ini ada yang dilakukan terhadap manusia, seperti pembunuhan dan penodongan, dan ada pula yang dilakukan terhadap negara. Perilaku kejahatan yang dilakukan terhadap negara dapat dilakukan terhadap negara dapat dilakukan secara individu maupun kelompok, misalnya melakukan kudeta den mengadakan kekacauan. Kejahatan terhadap negara bisa mengganggu stabilitas dan keamanan negara sehingga mengganggu ketentraman masyarakat. Penyimpangan seksual merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang dan melanggar norma-norma dalam kehidupan masyarakat. Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual tidak sewajarnya seperti homoseksual dan lesbian. Penyalahgunaan narkoba dapat disebut sebagai penyimpangan karena telah melanggar hukum. Penggunaan obat-obatan jenis narkotika telah diatur dalam seperangkat aturan yang sifatnya formal. Oleh sebab itu, penggunaan narkotika hanya dianggap sah apabila digunakan untuk kepentingan positif, seperti kepentingan medis (pengobatan) di bawah pengawasan ketat pihak berwenang seperti dokter. Kepribadian menyimpang dalam diri seseorang dapat terbentuk karena adanya faktor yang dapat mendorong terbentuknya kepribadian menyimpang itu. Pembentukan kepribadian seseorang untuk pertama kalinya akan berawal dari keluarga. Keluarga merupakan faktor penentu bagi perkembangan atau pembentukan kepribadian seorang anak selanjutnya. Kepribadian seorang anak akan terbentuk dengan baik bila ia terlahir dalam lingkungan keluarga yang baik. Sebaliknya, kepribadian seorang anak akan cenderung negatif jika ia terlahir dalam lingkungan keluarga yang kacau yang dibebani dengan berbagai macam masalah dan kemiskinan yang mencekik, atau keluarga yang selalu diliputi oleh percekcokan, kehilangan peran orang tua untuk membimbing dan mendidik karena orang tua yang kecanduan minuman keras atau obat bius, pengangguran, bahkan terlibat dalam tindakan kriminalitas, dan sebagainya. Keluarga senacam ini akan gagal memenuhi fungsinya untuk membentuk kepribadian yang baik karena keluarga ini gagal mensosialisasikan nilai-nilai baik dalam diri anaknya. Itulah sebabnya mengapa keluarga dapat berperan dalam membentuk perilaku menyimpang. Lingkungan tempat tinggal juga dapat mempengaruhi kepribadian seorang individu dalam proses pembentukannya. Seorang individu yang tinggal dalam lingkungan yang baik, para anggotanya taat dalam melakukan ibadah, dan melakukan perbuatan yang baik dan positif, akan mempengaruhi kepribadiannya menjadi baik. Sebaliknya, bila seseorang individu hidup dan tinggal dalam lingkungan yang buruk, warga masyarakatnya suka melakukan tindakan kriminalitas seperti perampokan, pencurian, suka menggunakan obat bius, dan mengedarkan narkoba, cenderung akan membentuk kepribadian yang buruk atau menyimpang. Nilai-nilai moral yang positif tidak dapat diserap selama proses pembentukan kepribadiannya berlangsung, apalagi jika proses sosialisasi dalam keluarga gagal membentuknya menjadi pribadi yang baik. Jadi, lingkungan tempat tinggal juga dapat mempengaruhi kepribadian seseorang menjadi menyimpang. Lingkungan tempat tinggal dan kelompok bermain memiliki keterkaitan, karena seorang individu akan memiliki kelompok bermain atau pergaulan dalam lingkungan tempat tinggalnya tersebut. Namun adakalanya, seorang individu juga memiliki kelompok bermain atau pergaulan di luar lingkungan tempat tinggalnya tadi yang ia peroleh dari lingkungan kampus atau di luar kampus. Kelompok bermain atau pergaulan ini juga dapat mempengaruhi pembentukan kepribadian seorang individu. Jika ia memiliki kelompok bermain yang positif, suka belajar, dan melakukan hal-hal atau perbuatan baik, maka perilakunya cenderung positif. Sebaliknya, apabila seorang individu memiliki kelompok bermain yang negatif, maka pola kepribadiannya akan cenderung negatif, suka bolos dan malas belajar. Media massa dapat disebut sebagai media sosialisasi yang dapat mempengaruhi kepribadian seseorang. Pemberitaan yang ada di media massa, seperti surat kabar, televisi atau internet dapat memicu maraknya perilaku menyimpang. Misalnya, tayangan yang berbau pornografi, pornoaksi, dan kekerasan.

Mudik

Mudik Mudik adalah suatu fenomena unik yang ada di Indonesia,biasanya dilakukan oleh penduduk yang berkerja di daerah perkotaan untuk pulang kekampung halamannya untuk sekedar bersilahturahmi dengan sanak saudara di kampung yang terjadi satu tahun sekali pada saat hari raya Idul fitri, natal ataupun tahun baru. tradisi pulang ke desa untuk sementara waktu ini dianggap membawa simbol-simbol tersendiri, khususnya bagi perantau. Selain sarat dengan ranah sosial dan religius, mudik identik dengan fenomena ekonomi. Pulang kampung adalah taruhan keberhasilan pemudik. Akan ada rasa malu jika mudik dengan tangan kosong. Maka, kita lihat, banyak perantau yang sudah berhasil atau tidak sengaja memoles dirinya dengan simbol-simbol peningkatan status ekonomi. Namun, penonjolan status tersebut membawa efek lanjutan bagi penduduk perdesaan bahwa kota adalah jalan menuju kehidupan lebih baik. Dampak Negatif Mudik  MUDIK SEBAGAI SUATU GAMBARAN AKAN PEMBANGUNAN DAN KONDISI PERKONOMIAN DI INDONESIA Karena pembangunan di Indonesia tidak di imbangi dengan pemerataan akibatnya banyak orang yang bekerja di Ibukota Negara yaitu di daerah Jakarta, karena lapangan pekerjaan banyak berada di ibukota dan di daerah orang sulit mendapatkan pekerjaan karena sedikitnya lapangan pekerjaan dari pada di ibukota, padahal pekerjaan sangatlah penting untuk menopang biaya hidup yang kian hari kian berat karena naiknya harga harga kebutuhan hidup, dan pemerintah kurang memperhatikan hal itu akibatnya pemerataan penduduk tidak berhasil , sebagai contoh banyaknya penduduk Indonesia yang mencari peruntungan di Ibukota atau kota kota besar padahal banyak dari mereka tidak atau belum mempunyai skill untuk bekerja di kota biasanya di sektor industri atau yang lainnya dan itu mengakibatkan banyak pengangguran , dari pengangguran dalam menimbulkan kriminalitas kriminalitas terjadi karena desakan kebutuhan Selama desa tidak dianggap menarik sebagai penjamin kesejahteraan, urbanisasi akan terus terjadi. Dengan adanya otonomi daerah sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk merestrukturisasi sentralisme pembangunan kota. Pemerintah harus mengubah image dan stigma desa menjadi daerah yang berbeda dengan kota dari segi spesialisasi. Karena kebanyakan motif urbanisasi adalah ekonomi, desa juga harus bisa membendung urbanisasi melalui penyediaan lapangan kerja dan sumber-sumber ekonomi. Desa yang dikelola melalui potensi perdesaan yang menjanjikan pendapatan tinggi akan meminimalisasi urbanisasi. Dampak Positif Mudik  PARA PEMUDIK DAPAT MEMPUNYAI POTENSI UNTUK MEMBANGUN DESA MEREKA Penduduk pendatang yang ada di kota besar kembali ke daerah asal masing-masing dengan membawa bekal dalam bentuk investasi ekonomi, modal sosial berupa pengalaman dan potensi untuk menjadi agen perubahan di daerah asal. Mudik yang terjadi di Indonesia seringkali hanya dianggap sebagai momen untuk bisa kembali ke tengah keluarga dan melakukan silaturahmi saja. Padahal, melihat potensi sosial yang ada di dalamnya, fenomena mudik ini bisa menjadi solusi dari sentralisasi perputaran uang dan rendahnya pemerataan penduduk yang ada di Indonesia. Revitalisasi semangat mudik yang dibawa oleh para pendatang ketika pulang ke daerah masing-masing bisa dilakukan dengan mengubah paradigma bahwa mudik bukan hanya sarana untuk bertemu keluarga, tetapi juga bisa menjadi momen untuk pulang bangun desa. Peluang bangun desa terbuka lebar dengan bekal pengalaman, keahlian dan finansial yang sudah diperoleh selama berkelana di kota besar dan bisa diaplikasikan di daerah asal masing-masing. Bekal pengalaman dalam menjalankan usaha atau memperdalam suatu keterampilan yang sudah ditekuni selama tinggal di kota besar bisa menjadi modal non finansial yang mendukung ketika merintis usaha di daerah asal. Melalui inisiatif pengembangan keterampilan dan sentra usaha yang sudah dipelajari selama merantau di kota, ekonomi di desa dan daerah asal akan terbantu serta bisa membuka lebih banyak lapangan kerja. Efek domino dari inisiatif ini akan mendorong penyerapan tenaga kerja dan penurunan arus urbanisasi yang seringkali mengiringi arus balik setelah mudik. Peluang mudik bangun desa juga bisa ditempuh melalui modal finansial yang membantu perputaran modal, bukan hanya tersentralisasi di kota besar saja tetapi juga mampu merata ke berbagai daerah di Indonesia. Investasi yang dilakukan tidak harus selalu berupa usaha swadaya tetapi juga bisa dalam bentuk fasilitator untuk para investor yang sedang mencari lahan dan sumber daya manusia produktif yang melimpah di desa-desa.

ANALISIS BUNGA

ANALISIS BUNGA Pengertian Bunga dan Tingkat Bunga Bunga atau interest dari sisi permintaan adalah biaya atas pinjaman dan di sisi penawaran merupakan pendapatan atas pemberian kredit. Bunga menurut pengertian pertama adalah jumlah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atas pengguanaan uang yang diupinjam tersebut. Jadi bunga disini lebih merupakan sebagai sewa atau harga dari uang. Sedangkan dari sisi penawaran supply side, pemilik dana akan menggunakan atau mengalokasikan dananya pada jenis investasi yang menjanjikan pembayaran bunga yang lebih tinggi. Dari pengertian bunga tersebut maka, tingkat bunga atau interest rate adalah rasio antara jumlah bunga dengan jumlah dana yang dipinjamkan. Penetuan Tingkat Bunga Tingkat bunga mempengaruhi jumlah dana yang ingin dipinjam oleh debitur dan jumlah dana yang akan dipinjamkan pemilik dana atau kreditur. Kegiatan pinjam meminjam ini mempengaruhi tingkat bunga. Suatu keadaan dimana jumlah dana yang ditawarkan sama dengan jumlah dana yang akan dipinjam maka, tingkat bunga dalam keadaan equilibrium. Pada kenyataannya, tingkat bunga akan secara tetap mengalami perubahan, turun-naik mencari posisi equilibrium baru. Ada pun faktor yang dapat menyebabkan terjadinya peralihan dan perubahan terhadap jumlah pinjaman dan kredit yang diberikan adalah autonomous investment, overnment spending, dan monetary policy. Disamping itu perkiraan inflasi juga akan menjadi faktor yang cukup dominan dalam pembentukan gerakan-gerakan tingkat bunga. Kegiatan transaksi pinjam meminjam terjadi dari dalam pasar keuangan (financial market) keselurahan dana yang dipinjamkan (lending) mencerminkan sisi penawaran dana dari pasar, sedangkan keseluruhan pinjaman (borowing) merupakan refleksi dari sisi permintaan. Harga dari dana dipasar uang meruopakan tingkat bunga. Tingkat bunga ini merupakan faktor harga yang menyebabkan penawaran dan permintaan dana ke posisi equilibrium. Apabila penawaran melebihi permintaan artinya jumlah dana yang akan dipinjamkan lebih besar dari pada jumlah yang akan dipinjam, tingkat bunga akan berada diatas equilibrium dan kekuatan pasar akan turun. Menurut filosofi dari teori keynesian mengenai tingkat bunga ini adalah tingkat bunga ditentukan oleh interaksi dari penawaran dan permintaan uang. Permintaan uang berjalan berlawanan arah dengan tingkat bunga, karena orang akan memilih aset yang likuid dalam hal ini uang merupakan aset yang likuid. Tingkat Bunga Nominal Dan Tingkat Bunga Riil Tingkat bunga nominal adalah bunga yang dibayar sesuai dengan perjanjian (kontrak). Tingkat bunga riil mencerminkan daya beli atau dengan kata lain merupakan refleksi atas tingkat pertukaran antara barang dan jasa-jasa hari ini dengan barang dan jasa-jasa pada masa yang akan datang. Disuatu negara yang tidak ada inflasi atau deflasi, tingkat bunga nominal sama dengan tingkat bunga riil. Tingkat bunga nominal = real rate + expected rate of inflation Real rate of interest = nominal rete – expected rate of inflation Real rate positif akan terjadi apabila nominal rate lebih tinggi dari tingkat inflasi yang sebenarnya terjadi. Sedangkan real rate negatif terjadi apabila tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat inflasi. Pengaruh Inflasi Permintaan Dan Penawaran Uang Apabila pihak yang membutuhkan dana (demander) memperkirakan tingkat inflasi akan naik mencapai 10% maka kurva pemintaan akan bergerak ke atas. Sekiranya pemilik dana (suplier) memiliki perkiraan tingkat inflasi yang sama, maka kurva penawaran akan beralih naik sebesar 10%. Perubahan Tingkat Bunga Salah satu sifat bunga adalah sangat mudah berubah-ubah (turun-naik) fluktuasi ini sering terjadi dalam kurun waktu yang singkat terutama tingkat bunga jangka pendek. Meskipun tingkat bunga jangka panjang relatif kurang berfluktuasi dibandingkan dengan tingkat bunga jangka pendek, keduanya cenderung bergerak naik dan turun dalam waktu yang sama. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan tingkat bunga antara lain: a. Perkiraan tingkat inflasi b. Adanya pergeseran dalam sisi penawaran dan permintaan c. Pendapatan agregat

Sejauh Manakah UU Perlindungan Konsumen Sudah Ditegakkan

Sejauh Manakah UU Perlindungan Konsumen Sudah Ditegakkan Penegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diharapkan mampu melindungi para konsumen dan memenuhi hak-hak mereka, kenyataannya belum sepenuhnya dijalankan sesuai makna yang terkandung dalam UU tersebut. Sebagai pemegang kekuasaan, Pemerintah perlu membenahi dan memperhatikan masalah ini, agar hak-hak konsumen yang selama ini didambakan oleh konsumen dapat terwujudkan dengan baik. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Apabila kita lihat isi dari Undang – undang Perlindungan konsumen sudah bisa dikatakan baik, tetapi dalam kenyataannya di masyarakat justru berbanding terbalik dan cenderung menyimpang dengan isi Undang-undang tersebut. Kepengurusan dan pihak yang melaksanakan undang – undang tersebut adalah lembaga yang menangani masalah konsumen yaitu LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen ) Dan YLKI (Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia), yang mempunyai tugas menangani masalah yang berkaitan antara produsen dengan konsumen dalam hal hak mendapatkan kepuasaan dalam pembelian suatu produk atau jasa, tetapi pemerintah belum sepenuhnya menangani masalah masalah keluhan konsumen sejauh ini. Kenyataannya, perdagangan di Indonesia semakin kacau, dimana banyaknya barang - barang palsu beredar yang sulit dibedakan dan sangat meresahkan konsumen, apabila konsumen sulit untuk membedakan mana produk yang asli atau palsu tentu mereka tertipu oleh produsen - produsen nakal yang selama ini masih saja berdagang di pasar Indonesia. Contoh produk palsu mulai dari barang elektronik, kosmetik, hingga makanan marak beredar di pasaran. Barang elektronik dari China seperti komputer, baru beberapa bulan saja langsung rusak, karena spare part nya ada yang imitasi atau palsu. Lalu produk kosmetik, di produk kosmetik tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya jika dipakai dapat menyebabkan kerusakan kulit konsumen. Kemudian makanan, saat ini banyak bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan makanan. Bahan kimia makanan yang banyak ditambahkan pada makanan, memang sebagiannya merupakan bahan yang masih di toleransi penggunaannya, namun sebagian lagi benar-benar merupakan bahan kimia berbahaya yang tidak seharusnya dikonsumsi. Efek yang ditimbulkan dari bahan tersebut dapat membahayakan dan mengancam keselamatan konsumen. Selanjutnya, di Indonesia masih banyak produk-produk cacat yanh masih diperjual belikan. Jika si produsen sudah mengetahui cacad-cacadnya barang maka, selayaknya ia diwajibkan mengembalikkan harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga diwajibkan mengganti semua kerugian yang diderita oleh si konsumen sebagai akibat cacadnya barang yang dibelinya. Tetapi, kenyataan yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Produsen atau penjual berusaha menutup-nutupi kecacatan yang ada pada produk yang mereka jual di pasar dan berdalih bahwa kecacatan tersebut diakibatkan oleh konsumen sendiri. Pemerintah pun kurang peduli akan hal itu, jarang sekali melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana supaya masyarakat bisa memilih barang yang berkualitas bagus atau tidak, bagaimana membedakan ini produk asli atau tidak. Inilah yang seharusnya dilakukan pemerintah guna menghilangkan penipuan terhadap konsumen. Selain produk palsu dan produk cacat, di Indonesia masih banyak produk kadaluarsa. Produk kadaluarsa tersebut beredar di pasar, swalayan, dan pusat perbelanjaan lainnya, padahal apabila produk itu dibeli oleh konsumen yang kurang cermat dalam membeli sebuah produk, itu akan sangat merugikan pihak konsumen apalagi kesehatan itu adalah hal yang paling diutamakan oleh semua orang. Semua kejadian ini belum bisa dipastikan akan terjadi lagi atau tidak di masa yang akan datang. Jika Pemerintah tegas dalam menangani masalah ini mungkin semuanya akan lebih baik kedepannya dan sesuai yang konsumen harapkan. Persoalan perlindungan konsumen mungkin ada kaitannya dengan adanya perdagangan bebas karena globalisasi, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak jelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini ditunjang dengan teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi batas normal dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen. Saat ini, jika diamati sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat antara pemerintah dengan produsen yang menimbulkan semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan masalah. Hubungan interdependensi yang semestinya ada antara pelaku usaha dan konsumen dalam hubungan dagang, praktis bergeser ke arah dependensi (kebergantungan) konsumen terhadap dunia usaha. Dalam banyak hal, konsumen menerima segala sesuatu dari kalangan dunia usaha sebagai sesuatu yang baik itu informasi, jenis dan macam produk, kualitas produk, dsb. Praktis daya tawar konsumen menjadi lemah. Kekuatan pasar demikian telah meperburuk nasibkonsumen. Keterpurukan nasib konsumen makin lengkap dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan justifikasi untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya melahirkan kerugian di tingkat konsumen. Serangkaian pertanyaan dan realita persoalan konsumen tersebut di atas mengajak kita untuk mencari terobosan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program perlindungan konsumen secara lebih komprehensif agar hasilnya dapat lebih optimal. Kelemahan konsumen akan pengetahuan atas produk dan daya tawar adalah fakta. Mereka juga pada umumnya lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, untuk dapat sedikit meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan dari Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang perlindungan konsumen.